Thursday, October 29, 2009

McDonalds Langgar Hak Pejalan Kaki


Rabu, 28 Oktober 2009 | KOMPAS Bonivasius Dwi P

PALEMBANG, KOMPAS.com — McDonalds, waralaba internasional yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman siap saji, di Palembang, melakukan praktik pelanggaran peraturan daerah. Pelanggaran itu berupa perusakan fasilitas publik trotoar, penggunaan trotoar menjadi tempat usaha, sekaligus pengabaian terhadap hak pejalan kaki.
Pantauan Kompas, Rabu (28/10), restoran McDonalds yang berada di Jalan Sudirman, salah satu ruas jalan protokol di Kota Palembang, memiliki layanan McStop atau pesanan dari kendaraan. Layanan inilah yang menggunakan trotoar sepanjang sekitar 100 meter.
Nora (35), perawat salah satu RS yang lokasi kerjanya berdekatan dengan restoran tersebut, mengatakan, pada saat ada mobil yang melintas di trotoar tersebut dan pada saat yang bersamaan dia sedang berjalan kaki, langkahnya pasti akan terhalang mobil.
"Kemudian, saya harus turun ke ruas jalan raya. Pernah, suatu kali saya mau ditabrak bus dari belakang. Tolong pemerintah menertibkan layanan ini karena merugikan kami pejalan kaki," katanya.
Pengamat perkotaan Universitas Sriwijaya, Ari Siswanto, mengatakan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap masalah tersebut. Jika tidak ada tindakan, kredibilitas pemerintah bisa turun.
"Analoginya, kalau pedagang kaki lima berjualan di trotoar, pasti digusur oleh Satpol PP. Namun, kalau restoran franchise internasional kok tidak diapa-apakan. Mana keadilan sosial bagi rakyat?" katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Edi Nursalam mengatakan, pengelola restoran bisa dipidana karena melakukan pelanggaran perusakan fasilitas publik trotoar. "Jadi, trotoar itu kan dibongkar, lalu dibangun kembali menjadi pendek agar bisa dilewati mobil. Ini kan merusak fasilitas pemerintah sekaligus melanggar hak pejalan kaki," katanya.

No comments:

Post a Comment