Monday, October 12, 2009

Kerugian karena Kemacetan di Jakarta Rp 40 Triliun/Tahun

[JAKARTA, 12-10-2009] Perkiraan kerugian karena kemacetan lalu lintas di Jakarta mencapai Rp 40 triliun setiap tahun. Jakarta membutuhkan pemimpin tegas untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan publik.

"Menurut penelitian Institut Studi Transportasi (Instran) tahun 2003 kerugian akibat kemacetan di Ibukota baru sekitar Rp 6 triliun. Namun, setelah lima tahun berikutnya kerugian karena kemacetan telah mencapai Rp 40 triliun. Angka itu meningkat tajam karena pemerintah belum mampu mengatasi kemacetan di Ibukota," ujar program advisor Instran Achmad Izzul Waro, di Jakarta, baru-baru ini.

Ia menyebutkan, total kerugian itu dapat dibagi menjadi beberapa sektor, seperti kerugian karena bahan bakar, kerugian waktu produktif warga, kerugian pemilik angkutan umum, dan kerugian kesehatan.

Kerugian bahan bakar dihitung dari banyaknya bahan bakar minyak yang terbuang karena kendaraan terjebak kemacetan.

Jumlah kerugian yang paling besar adalah pada sektor kerugian bahan bakar yang nilainya bisa mencapai 40 persen.

Kerugian lainnya adalah sektor kesehatan, seperti stres atau faktor polutan asap yang keluar saat kemacetan dan terhirup oleh warga Ibukota lainnya yang sedang melintas. Sedangkan, kerugian yang diderita pemilik angkutan umum karena berkurangnya jumlah rit yang bisa ditempuh angkutan umum akibat macet.

Belum Dioperasikan
Sementara itu, Direktur Eksekutif Instran, Darmaningtyas menambahkan, koridor busway yang sudah terbanguan sejak dua tahun lalu pun belum dioperasikan.

Sementara itu, anggaran yang dikucurkan untuk membangun Koridor IX dan X mencapai lebih dari Rp 210 miliar dan disia-siakan pemerintah daerah. [H-14]

No comments:

Post a Comment