Monday, October 12, 2009

Dishub Mulai Gelar Razia

14 Angkutan Umum Dikandangkan

[JAKARTA] Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai hari ini merazia bus angkutan umum yang tidak laik jalan dan parkir di sembarangan tempat. Penertiban itu dilakukan untuk mewujudkan transportasi umum yang nyaman di Ibukota.

Berdasarkan pantauan SP di lima wilayah Ibukota, baru beberapa jam operasi digelar, sebanyak 14 unit bus kota tidak laik jalan langsung dikandangkan petugas. Dari jumlah angkutan umum yang dikandangkan itu, 8 bus Jakarta Utara dan 4 bus dari Jakarta Barat. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah petugas masih memeriksa kelaikan angkutan umum lainnya di sejumlah terminal.

Kabid Operasi Penertiban Dishub DKI Arifin HS mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Satuan Penegakan Hukum (Satgakkum) Polda Metro Jaya. Sebanyak 60 petugas Dishub disebar ke seluruh wilayah untuk melakukan penertiban.

"Penertiban bus yang tidak lain, jalan akan terus digelar untuk mengurangi tingkat polusi udara. Bus yang melanggar akan dikandangkan dan sebelum memenuhi persyaratan tidak diperbolehkan beroperasi," tutur Arifin kepada SP di Jakarta, Senin (12/10) pagi.

Dikatakan, bus yang dirazia akan dicek kondisi badan bus, apakah keropos atau tidak. Kemudian, knalpot yang mengeluarkan asap hitam, ban yang gundul, rem yang tidak pakem, dan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan lainnya. Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak terbatas waktu.

Dikandangkan
Sementara itu di Jakarta Utara, selang beberapa jam dilakukan razia angkutan, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara langsung mengandangkan delapan unit angkutan umum yang terbukti tidak laik jalan. Selain itu, sebagian besar angkutan juga terbukti tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Menurut Kepala Terminal Tanjung Priok, Ferdi K Wawor, seluruh kendaraan umum yang dikandangkan itu terdiri dari beberapa trayek yang mengarah langsung menuju Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Sejauh ini, dengan bekerja sama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara sudah mengandangkan delapan buah angkutan umum yang biasa beroperasi keluar masuk terminal," kata Ferdi K Wawor, ketika dijumpai, Senin pagi.

Selain mengandangkan delapan mobil, dalam razia yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB tersebut, pihak terminal dan suku dinas perhubungan juga menilang 10 mobil angkutan yang terbukti melakukan pelanggaran di jalan raya. Beberapa di antaranya juga tertangkap tangan beroperasi tanpa memegang KPS (kartu pengawasan) izin trayek.

Berdasarkan pantauan SP di lokasi, angkutan umum antara lain bus Mayasari Bhakti, Steady Safe, PPD 43, Agung Bhakti, dan angkutan kota KWK.

Sementara itu di Jakarta Barat, berdasarkan pantauan SP hingga pukul 10.00 WIB sedikitnya empat angkutan umum diamankan petugas gabungan dari Sudin Dishub Jakarta Barat, Dishub DKI Jakarta, dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, serta Satlantas Jakarta Barat.

Kepala Seksi Operasi Sudin Dishub Jakarta Barat, Drs Suyoto mengatakan, selain puluhan petugas yang melakukan razia di sejumlah terminal dan jalan, petugas gabungan juga bergerak menelusuri sepanjang Jalan Kyai Tapa Grogol hingga ke daerah Kota.

"Petugas juga akan bergerak melingkar ke Jalan Daan Mogot," katanya pada SP.

Suyoto mengungkapkan, empat angkutan umum telah ditilang dan dikandangkan ke gudang Dishub di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Empat angkutan umum yang terkena sanksi adalah bus Steady Safe jurusan Kalideres-Priok, Metromini 83 jurusan Grogol Kapuk, Mikrolet jurusan Grogol-Angke, dan Kopaja 93 jurusan Kalideres-Roxy.

"Razia ini tidak hanya digelar satu hari, tapi akan terus dilakukan sampai kondisi dirasa kondusif," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Terminal Grogol, Basuki mengatakan, kendaraan angkutan penumpang dan barang yang terkena sanksi adalah kendaraan yang tidak laik jalan.

"Secara kasatmata, kendaraan yang tidak laik jalan dapat dilihat dari kondisi badan kendaraan, seperti apakah ada spionnya, wiper, ban apakah gundul, kondisi rem, bodi keropos apa tidak, lampu, asap yang mengepul tebal atau tidak," imbuhnya.

Angkutan umum yang diperiksa, tutur Basuki, tidak sebatas pada bis dan mikrolet, tapi juga KWK, dan taksi. Pada taksi akan diperiksa apakah argonya aktif atau tidak. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa tilang.

"Kalau pelanggarannya agak berat akan diberi sanksi penghentian sementara operasi atau pengandangan. Sanksi terberat berupa pembekuan izin," ujar Basuki.

Razia di Jakpus

Sementara itu di Jakarta Pusat, aparat gabungan Dishub setempat dan Satuan Wilayah (Satwil) Polsek Senen, mengkonsentrasikan razia di Terminal Senen. Razia dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB terhadap angkutan umum, baik jenis mikrolet maupun bus kota yang tidak laik jalan.

"Namun, razia yang dilakukan belum optimal sebab kondisi terminal sedang dalam tahap rehabilitasi. Baru besok, Selasa (13/10), kami akan melakukan razia angkutan umum dengan berkeliling, sebab tidak semua angkutan umum, berada di terminal untuk saat ini,"' ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishub Jakarta Pusat HS Budiyono, kepada SP di Jakarta, Senin.

Menurut Budiyono, angkutan umum yang tidak memiliki surat-surat lengkap, ban gundul, gas pembuangan yang berlebihan, masa uji kendaraan bermotor atau kir, akan ditahan dan diproses secara hukum. Selain itu, pengemudi nakal juga akan dikenakan sanksi dan ancaman hukuman pidana.

Setelah dikenakan sanksi, pengemudi dapat kembali mengambil angkutan umumnya. Tentunya setelah melakukan uji emisi ulang dan melengkapi surat-surat sesuai ketentuan.

"Kami tidak mau mengambil risiko dan membahayakan pengguna angkutan umum atas kendaraan yang tidak laik jalan. Untuk itu, semua angkutan umum yang ditahan harus melengkapi ketentuan agar dapat beroperasi kembali," tambahnya.[FLS/H-14/Y-7/Y-6]
Sumber: Suara Pembarauan.com

No comments:

Post a Comment