Thursday, June 25, 2009

Presiden Tandatangani UU LAJ

By Republika Newsroom
Rabu, 24 Juni 2009 pukul 12:22

JAKARTA-- Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani naskah Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). "Pak Presiden RI sudah tandatangani naskah UU LLAJ dan untuk kemudian diproses penomorannya," katanya saat memberikan sambutan dalam pembukaan Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2009 di Teater Tanah Airku, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu (24/6).

Menurut Jusman, UU tersebut telah disetujui DPR RI pada 26 Mei 2009. UU itu diniatkan sebagai pengganti UU LLAJ No 14/1992. Dia menuturkan, kehadiran UU LLAJ adalah jawaban atas perlunya langkah kongkret untuk mewujudkan terciptanya peta jalan keselamatan nol (roadmap to zero accident). "Memang untuk mewujudkan itu sepertinya tidak mungkin, tetapi semua itu harus diupayakan," katanya.

Jusman menyebutkan, dalam UU itu harapan Presiden RI melalui enam langkah prioritas demi terwujudnya keselamatan jalan yang disampaikan pada PNKJ pertama, sudah terakomodasi semuanya.

Menhub antara lain menyebutkan, pentingnya kelembagaan dalam UU LLAJ yang termuat dalam pasal 13 ayat dua yakni tentang Forum Lalu Lintas, pasal 203 (2) tentang Rencana Umum Keselamatan dan pasal 245 tentang Tata Cara Sistem Informasi untuk keselamatan dan lain-lain. Secara keseluruhan UU LLAJ terdiri atas 22 bab dan 326 pasal.

Ketua Panja RUU LLAJ saat itu, Yoseph Umar Hadi menyebutkan bahwa UU LLAJ didefinisikan sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan asas transparan, akuntabel, berkelanjutan, partisipatif, bermanfaat, efisien dan efektif, seimbang, terpadu, dan mandiri.

Selain itu, lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu. Serta mengedepankan etika berlalu lintas dan budaya bangsa, penegakan hukum dan kepastian hukum. (ant/rin)

No comments:

Post a Comment