Monday, September 13, 2010

Ribuan Pemudik Bermotor Padati Jalinsum

Senin, 13 September 2010
KOMPAS/YULVIANUS HARJONO
Kapolda Lampung Brigjen Pol Sulistyo Ishak melepas para pemudik bersepeda motor yang akan dikawal kendaraan polisi, Selasa (7/9/2010). Tiga hari menjelang Lebaran, pemudik yang menuju ke arah Lampung masih didominasi sepeda motor.
KISARAN, KOMPAS.com — Jalan lintas Sumatera atau jalinsum dari Kota Medan-Tebing Tinggi menuju Kisaran-Rantau Parapat hingga Kota Pinang perbatasan Provinsi Riau pada H+2 Lebaran dipenuhi puluhan ribu pengendara sepeda motor.

Menurut laporan pada Senin (13/9/2010), puluhan ribu pengendara sepeda motor yang umumnya berboncengan tiga hingga empat orang adalah masyarakat yang melakukan perjalanan arus balik Lebaran.

Badan jalan provinsi yang selama ini cukup padat ramai kendaraan penumpang, seperti bus dan truk, pada hari itu terlihat dipenuhi pengendara sepeda motor, baik yang sendiri-sendiri maupun rombongan yang beriring-iringan.

Akibat padatnya jumlah pengendara sepeda motor, jarak tempuh Medan-Kisaran sepanjang 200 km yang biasanya bisa ditempuh paling lama tiga setengah jam menjadi enam jam.

Kemacetan juga terjadi di beberapa tempat, seperti di Simpang Lima Puluh dengan Perdagangan dan Batubara, kemudian lebih para lagi kemacetan di kawasan Pasar Bengkel dan Sei Rampah. Badan jalan itu dipenuhi pengendara sepeda motor.

Banyak pengendara sepeda motor yang terlihat lelah harus beristirahat di bawah pohon-pohon kelapa sawit dan karet atau di SPBU yang terdapat di sepanjang jalinsum.

Seorang pengemudi bus mini umum yang melayani penumpang dari Medan-Sibolga, Rahman Napitupulu, mengaku jumlah penumpang justru menurun sekitar 35 persen pada Idul Fitri 1431 Hijriah dibanding Lebaran tahun lalu.

"Penurunan jumlah penumpang itu diperkirakan karena banyaknya masyarakat yang mudik Lebaran menggunakan sepeda motor. Itu bisa dilihat sepanjang jalan dari Medan-Pematang Siantar-Tarutung hingga Sibolga," katanya.

1 comment:

  1. Kondisi diatas salah satu indikasi kuat bahwa Pemerintah belum mampu menyediakan angkutan umum sebagaimana dimaksud UU Lalulintas dan Angkutan Jalan No.22/2009

    ReplyDelete