Thursday, October 29, 2009

McDonalds Langgar Hak Pejalan Kaki


Rabu, 28 Oktober 2009 | KOMPAS Bonivasius Dwi P

PALEMBANG, KOMPAS.com — McDonalds, waralaba internasional yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman siap saji, di Palembang, melakukan praktik pelanggaran peraturan daerah. Pelanggaran itu berupa perusakan fasilitas publik trotoar, penggunaan trotoar menjadi tempat usaha, sekaligus pengabaian terhadap hak pejalan kaki.
Pantauan Kompas, Rabu (28/10), restoran McDonalds yang berada di Jalan Sudirman, salah satu ruas jalan protokol di Kota Palembang, memiliki layanan McStop atau pesanan dari kendaraan. Layanan inilah yang menggunakan trotoar sepanjang sekitar 100 meter.
Nora (35), perawat salah satu RS yang lokasi kerjanya berdekatan dengan restoran tersebut, mengatakan, pada saat ada mobil yang melintas di trotoar tersebut dan pada saat yang bersamaan dia sedang berjalan kaki, langkahnya pasti akan terhalang mobil.
"Kemudian, saya harus turun ke ruas jalan raya. Pernah, suatu kali saya mau ditabrak bus dari belakang. Tolong pemerintah menertibkan layanan ini karena merugikan kami pejalan kaki," katanya.
Pengamat perkotaan Universitas Sriwijaya, Ari Siswanto, mengatakan, pemerintah harus bertindak tegas terhadap masalah tersebut. Jika tidak ada tindakan, kredibilitas pemerintah bisa turun.
"Analoginya, kalau pedagang kaki lima berjualan di trotoar, pasti digusur oleh Satpol PP. Namun, kalau restoran franchise internasional kok tidak diapa-apakan. Mana keadilan sosial bagi rakyat?" katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Edi Nursalam mengatakan, pengelola restoran bisa dipidana karena melakukan pelanggaran perusakan fasilitas publik trotoar. "Jadi, trotoar itu kan dibongkar, lalu dibangun kembali menjadi pendek agar bisa dilewati mobil. Ini kan merusak fasilitas pemerintah sekaligus melanggar hak pejalan kaki," katanya.

Tuesday, October 13, 2009

Sistem Pengelolaan Transportasi Medan Tertinggal 10-20 Tahun

Medan, (Analisa)

Berdasarkan pengalaman, kondisi lalu lintas dan transportasi di Kota Medan makin memprihatinkan. Bahkan, kota ini jauh tertinggal antara 10-20 tahun dibandingkan dengan kota-kota menengah di Jepang dalam pengelolaan sistem transportasinya.

“Kemacetan banyak yang memprihatinkan dan jumlah titik kemacetan juga bertambah,” kata ahli rekayasa dan manajemen transportasi, Dr Ari Krisna Mawira Tarigan, kepada wartawan di Medan, Sabtu (10/10).

Putra Medan yang kini menjadi peneliti masalah transportasi di Norwegia itu membandingkan antara Medan saat ini dan lima tahun lalu ketika dia berangkat belajar ke Jepang. Kondisi lalu lintasnya sudah jauh berbeda.

Sebagai perbandingan, ruas jalan di daerah Kelurahan Tanjung Sari tidak pernah macet sekitar lima tahun lalu. Namun kini arus lalu lintas di daerah tersebut mulai dilanda kemacetan yang termasuk parah.

Dalam penilaian doktor (PhD) Perekayaan Perilaku Perjalanan Universitas Kyoto, Jepang, ini, faktor utama meningkatnya kemacetan itu adalah tidak seimbangnya antara jumlah kendaraan dan ruas jalan yang ada. Jumlah kendaraan naik cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir, tetapi pertambahan ruas jalan yang ada tidak signifikan.

Menurutnya, pertambahan jumlah kendaraan yang cukup tinggi itu bukan hanya dari angkutan umum dan sepeda motor, tetapi juga kendaraan pribadi.
Di samping faktor ini, factor lain penyebab kemacetan adalah tidak meratanya pusat pertumbuhan ekonomi di ibukota Sumatera Utara (Sumut) ini. Sampai saat ini, pusat-pusat pertumbuhan ekonomi masih berada di inti kota.

“Seharusnya, untuk mengurangi atau mencegah meningkatnya kepadatan lalu lintas di inti kota, maka pusat-pusat pertumbuhan itu didorong ke daerah-daerah pinggiran (suburb),” jelasnya.

Transportasi massal

Menurut Ari yang banyak melakukan penelitian transportasi di negara-negara Asia dan Amerika Latin ini, termasuk persoalan angkot perkotaan di Bandung (Jawa Barat), Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah harus segera mengembangkan moda transportasi massal dalam sistem transportasinya.

“Di banyak negara maju dan berkembang lainnya, moda ini terbukti efektif menekan kemacetan lalu lintas. Moda transportasi itu juga diminati pemilik kendaraan pribadi,” ungkapnya.

Untuk bisa menarik minat pemilik kendaraan pribadi, maka moda transportasi massal, termasuk sejenis busway yang sudah diterapkan di Jakarta, maka faktor keamanan dan kenyamanan. “Jika pemilik kendaraan pribadi bisa mendapatkan kedua hal ini, maka moda transportasi massal akan berkembang di Medan,” katanya optimis.

Untuk jalan keluar jangka pendek, alternatif yang bisa ditempuh di antaranya dengan membuat jalur-jalur khusus bagi setiap jenis kendaraan. Sepeda motor, kendaraan pribadi, angkot dan sepeda harus memiliki jalur masing-masing. “Banyak kota menengah di Jepang menerapkan jalur-jalur khusus ini dan terbukti menekan kemacetan lalu lintas,” katanya.

Kondisi lain yang juga harus menjadi perhatian ialah meningkatkan kesadaran berlalulintas masyarakat. “Selama mental berlalulintas kita belum baik, pasti akan sulit mengatasi persoalan kesemrawutan lalu lintas di kota ini,” katanya. (gas)

Jurus Pemprov DKI Atasi Kemacetan Lalin

Selasa, 6 Oktober 2009

Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov ) DKI Jakarta meluncurkan beberapa strategi baru terkait penanganan masalah kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rilis yang diterima oleh ANTARA di Jakarta, selasa.

Strategi baru itu terdiri dari pengembangan angkutan umum massal, pembatasan lalu lintas, dan peningkatan kapasitas jaringan.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, dalam siaran pers di Jakarta, senin (5/10) menyatakan bahwa untuk persimpangan jalan yang padat lalu lintasnya, akan dibangun terowongan (underpass) atau jembatan layang (flyover).

"Untuk menambah jaring jalan tidak ada pilihan lain selain membangun jalan bertingkat.", tuturnya.

Strategi pengembangan angkutan umum massal nantinya akan meliputi pembangunan subway sekaligus kereta api bawah tanah (Mass Rapid Transportation /MRT), pengembangan proyek monorail, dan peningkatan pelayanan Bus Rapid Transit (BRT/Busway).

Untuk pembatasan lalu lintas, nantinya akan meliputi pembatasan penggunaan kendaraan bermotor, Electronic Road Pricing (ERP), pembatasan parkir, fasilitas Park and Ride, dan pengaturan penggunaan jalan.

Sementara itu peningkatan kapasitas jaringan akan mencakup Advanced Traffic Control System (ATCS), pelebaran jalan, pengembangan jaringan jalan, serta pembangunan pedestrian.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 5, 8 juta kendaraan di Jakarta dan terjadi pertambahan jumlah kendaraan bermotor baru sebanyak kurang lebih 1.117 kendaraan yang terdiri atas 220 mobil dan 897 motor. Di kawasan JADETABEK (Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi) terdapat kurang lebih 8,7 juta kendaraan dan tiap harinya bertambah 2.027 kendaraan yang terdiri atas 320 mobil dan 1.707 motor.

Padahal, luas jalan di Jakarta hanya sekitar 40,1 km persegi (6,2% dari luas wilayah DKI Jakarta) dengan pertumbuhan panjang jalan 0,01% per tahun.

Penambahan jumlah kendaraan bermotor yang tidak sebanding dengan pertumbuhan luas jalan menyebabkan terjadinya kemacetan di Jakarta. Kemacetan tersebut menimbulkan pemborosan biaya operasional kendaraan sejumlah 17, 2 trilyun rupiah per tahun dan pemborosan energi (Bahan Bakar Minyak/BBM) sejumlah 10 trilyun rupiah per tahun.(*)
Sumber: Antara

Monday, October 12, 2009

Kerugian karena Kemacetan di Jakarta Rp 40 Triliun/Tahun

[JAKARTA, 12-10-2009] Perkiraan kerugian karena kemacetan lalu lintas di Jakarta mencapai Rp 40 triliun setiap tahun. Jakarta membutuhkan pemimpin tegas untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan publik.

"Menurut penelitian Institut Studi Transportasi (Instran) tahun 2003 kerugian akibat kemacetan di Ibukota baru sekitar Rp 6 triliun. Namun, setelah lima tahun berikutnya kerugian karena kemacetan telah mencapai Rp 40 triliun. Angka itu meningkat tajam karena pemerintah belum mampu mengatasi kemacetan di Ibukota," ujar program advisor Instran Achmad Izzul Waro, di Jakarta, baru-baru ini.

Ia menyebutkan, total kerugian itu dapat dibagi menjadi beberapa sektor, seperti kerugian karena bahan bakar, kerugian waktu produktif warga, kerugian pemilik angkutan umum, dan kerugian kesehatan.

Kerugian bahan bakar dihitung dari banyaknya bahan bakar minyak yang terbuang karena kendaraan terjebak kemacetan.

Jumlah kerugian yang paling besar adalah pada sektor kerugian bahan bakar yang nilainya bisa mencapai 40 persen.

Kerugian lainnya adalah sektor kesehatan, seperti stres atau faktor polutan asap yang keluar saat kemacetan dan terhirup oleh warga Ibukota lainnya yang sedang melintas. Sedangkan, kerugian yang diderita pemilik angkutan umum karena berkurangnya jumlah rit yang bisa ditempuh angkutan umum akibat macet.

Belum Dioperasikan
Sementara itu, Direktur Eksekutif Instran, Darmaningtyas menambahkan, koridor busway yang sudah terbanguan sejak dua tahun lalu pun belum dioperasikan.

Sementara itu, anggaran yang dikucurkan untuk membangun Koridor IX dan X mencapai lebih dari Rp 210 miliar dan disia-siakan pemerintah daerah. [H-14]

Dishub Mulai Gelar Razia

14 Angkutan Umum Dikandangkan

[JAKARTA] Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai hari ini merazia bus angkutan umum yang tidak laik jalan dan parkir di sembarangan tempat. Penertiban itu dilakukan untuk mewujudkan transportasi umum yang nyaman di Ibukota.

Berdasarkan pantauan SP di lima wilayah Ibukota, baru beberapa jam operasi digelar, sebanyak 14 unit bus kota tidak laik jalan langsung dikandangkan petugas. Dari jumlah angkutan umum yang dikandangkan itu, 8 bus Jakarta Utara dan 4 bus dari Jakarta Barat. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah petugas masih memeriksa kelaikan angkutan umum lainnya di sejumlah terminal.

Kabid Operasi Penertiban Dishub DKI Arifin HS mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Satuan Penegakan Hukum (Satgakkum) Polda Metro Jaya. Sebanyak 60 petugas Dishub disebar ke seluruh wilayah untuk melakukan penertiban.

"Penertiban bus yang tidak lain, jalan akan terus digelar untuk mengurangi tingkat polusi udara. Bus yang melanggar akan dikandangkan dan sebelum memenuhi persyaratan tidak diperbolehkan beroperasi," tutur Arifin kepada SP di Jakarta, Senin (12/10) pagi.

Dikatakan, bus yang dirazia akan dicek kondisi badan bus, apakah keropos atau tidak. Kemudian, knalpot yang mengeluarkan asap hitam, ban yang gundul, rem yang tidak pakem, dan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan lainnya. Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak terbatas waktu.

Dikandangkan
Sementara itu di Jakarta Utara, selang beberapa jam dilakukan razia angkutan, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara langsung mengandangkan delapan unit angkutan umum yang terbukti tidak laik jalan. Selain itu, sebagian besar angkutan juga terbukti tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Menurut Kepala Terminal Tanjung Priok, Ferdi K Wawor, seluruh kendaraan umum yang dikandangkan itu terdiri dari beberapa trayek yang mengarah langsung menuju Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Sejauh ini, dengan bekerja sama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara sudah mengandangkan delapan buah angkutan umum yang biasa beroperasi keluar masuk terminal," kata Ferdi K Wawor, ketika dijumpai, Senin pagi.

Selain mengandangkan delapan mobil, dalam razia yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB tersebut, pihak terminal dan suku dinas perhubungan juga menilang 10 mobil angkutan yang terbukti melakukan pelanggaran di jalan raya. Beberapa di antaranya juga tertangkap tangan beroperasi tanpa memegang KPS (kartu pengawasan) izin trayek.

Berdasarkan pantauan SP di lokasi, angkutan umum antara lain bus Mayasari Bhakti, Steady Safe, PPD 43, Agung Bhakti, dan angkutan kota KWK.

Sementara itu di Jakarta Barat, berdasarkan pantauan SP hingga pukul 10.00 WIB sedikitnya empat angkutan umum diamankan petugas gabungan dari Sudin Dishub Jakarta Barat, Dishub DKI Jakarta, dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, serta Satlantas Jakarta Barat.

Kepala Seksi Operasi Sudin Dishub Jakarta Barat, Drs Suyoto mengatakan, selain puluhan petugas yang melakukan razia di sejumlah terminal dan jalan, petugas gabungan juga bergerak menelusuri sepanjang Jalan Kyai Tapa Grogol hingga ke daerah Kota.

"Petugas juga akan bergerak melingkar ke Jalan Daan Mogot," katanya pada SP.

Suyoto mengungkapkan, empat angkutan umum telah ditilang dan dikandangkan ke gudang Dishub di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Empat angkutan umum yang terkena sanksi adalah bus Steady Safe jurusan Kalideres-Priok, Metromini 83 jurusan Grogol Kapuk, Mikrolet jurusan Grogol-Angke, dan Kopaja 93 jurusan Kalideres-Roxy.

"Razia ini tidak hanya digelar satu hari, tapi akan terus dilakukan sampai kondisi dirasa kondusif," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Terminal Grogol, Basuki mengatakan, kendaraan angkutan penumpang dan barang yang terkena sanksi adalah kendaraan yang tidak laik jalan.

"Secara kasatmata, kendaraan yang tidak laik jalan dapat dilihat dari kondisi badan kendaraan, seperti apakah ada spionnya, wiper, ban apakah gundul, kondisi rem, bodi keropos apa tidak, lampu, asap yang mengepul tebal atau tidak," imbuhnya.

Angkutan umum yang diperiksa, tutur Basuki, tidak sebatas pada bis dan mikrolet, tapi juga KWK, dan taksi. Pada taksi akan diperiksa apakah argonya aktif atau tidak. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa tilang.

"Kalau pelanggarannya agak berat akan diberi sanksi penghentian sementara operasi atau pengandangan. Sanksi terberat berupa pembekuan izin," ujar Basuki.

Razia di Jakpus

Sementara itu di Jakarta Pusat, aparat gabungan Dishub setempat dan Satuan Wilayah (Satwil) Polsek Senen, mengkonsentrasikan razia di Terminal Senen. Razia dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB terhadap angkutan umum, baik jenis mikrolet maupun bus kota yang tidak laik jalan.

"Namun, razia yang dilakukan belum optimal sebab kondisi terminal sedang dalam tahap rehabilitasi. Baru besok, Selasa (13/10), kami akan melakukan razia angkutan umum dengan berkeliling, sebab tidak semua angkutan umum, berada di terminal untuk saat ini,"' ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishub Jakarta Pusat HS Budiyono, kepada SP di Jakarta, Senin.

Menurut Budiyono, angkutan umum yang tidak memiliki surat-surat lengkap, ban gundul, gas pembuangan yang berlebihan, masa uji kendaraan bermotor atau kir, akan ditahan dan diproses secara hukum. Selain itu, pengemudi nakal juga akan dikenakan sanksi dan ancaman hukuman pidana.

Setelah dikenakan sanksi, pengemudi dapat kembali mengambil angkutan umumnya. Tentunya setelah melakukan uji emisi ulang dan melengkapi surat-surat sesuai ketentuan.

"Kami tidak mau mengambil risiko dan membahayakan pengguna angkutan umum atas kendaraan yang tidak laik jalan. Untuk itu, semua angkutan umum yang ditahan harus melengkapi ketentuan agar dapat beroperasi kembali," tambahnya.[FLS/H-14/Y-7/Y-6]
Sumber: Suara Pembarauan.com

Friday, October 9, 2009

Apakah Kita Sudah Layak dan Pantas Berkendara di Jalan raya?

Selamat berlalulintas, itu keberuntungan???
Sebuah pernyataan yang terkesan sombong, angkuh dan merasa hebat serta pintar ? Tergantung darimana kita mengambil benang merahnya. Kita mungkin sepakat bahwa akhir-akhir ini cukup was-was berkendara di belantara kota. Was-was kenapa? Setiap detik kita selalu dibuat jantungan dan bermain di area berbahaya. Lolos adalah sebuah keberuntungan. Dan keberuntungan itu saya dapatkan setiap hari. Gila.

Apa ada yang salah dengan sistem lalu lintas kita? Bisa ya bisa tidak. Argumentasi berkeliaran menyinggung bobroknya pengaturan lalu lintas, infrastruktur hingga soal mental pengguna jalan. Saya paling menaruh perhatian kepada banyaknya jumlah Surat Ijin Mengemudi yang lolos dari pihak berwajib untuk dikantungi para pengendara amatiran. Bukan berarti saya profesional. Tapi tentu tidak juga amatir.

Apakah kita adalah korban sistem kemudahan mendapatkan SIM. Cukup membayar sekian ratus tanpa harus antri. Antri pun sebenarnya ada di kondisi yang sama. Prosedur dan tes tidak murni diterapkan lengkap. Tapi kemudahan mendapatkan SIM saya anulir dengan terus menambah pengetahuan berkendara dan ber lalulintas. Saya rasa ini lebih dari cukup untuk mempertanggung jawabkan kita, karena menempatkan diri sebagai korban produksi SIM.
Berapa banyak dari pemohon SIM yang selepas pulang mau meluangkan waktu membaca literatur berkendara, baik soal skill maupun peningkatan pemahaman UU Lalin. Pasti tidak banyak. Beruntung saya bukan pemilik SIM yang asal punya. Saya meluangkan waktu mendapatkan ilmu baru. Saya meluangkan waktu memperbaiki diri.

Tapi ada semacam pemikiran terlintas, sepertinya ada yang ‘missed’ dalam kampanye Safety Ride. Ketika gelontoran artikel masuk ke sistem web atau email atau mailing list maka kita langsung berpendapat bahwa setiap pembaca pasti sudah punya pemahaman yang cukup. Pembaca bukanlah pengguna jalan raya amatiran. Mereka semua sanggup jadi panutan. Lalu bagaimana dengan para pengguna jalan raya yang ‘lolos’ dari kampanye yang banyak diumbar di media maupun internet?
Jika kita mau bisa saja kita menjadi pengendara yang hebat, penuh sopan santun dengan skill yang mumpuni. Tapi yang terlihat adalah NOL BESAR. Berapa banyak dari pengguna jalan yang menghargai helm, yang mau menengok sekilas saat berubah arah, yang lebih memilih mendahului daripada menyalip, yang memutuskan berhenti saat lampu lalin berwarna merah ? Persentase nya bisa 1:20 jika dihitung jumlah kendaraan yang ada di belakang garis putih.

APAKAH KITA MERASA PANTAS DAN LAYAK JADI PENGGUNA JALAN?
Saya merasa menjadi pribadi yang menuju sosok yang layak meski harus banyak melakukan perubahan. Di setiap persimpangan saja kita enggan menurunkan gas dan lebih memilih bermain di bibir kendaraan lain lalu kita anggap itu suatu tindakan pantas dan layak dan berpengetahuan sebagai pengguna jalan raya. Lihat lagi Surat Ijin Mengemudi, renungkan apa kita masih layak dan pantas berkendara di jalan raya. Kita sudah di ijinkan berkendara tapi bukan berarti jalan raya menjadi milik kita.
TIDAK USAH BERKENDERAAN DI JALAN RAYA…. JIKA TIDAK TAU ATURANNYA!!
(Aug 27, 2009)